registrasi kartu prabayar2Terhitung mulai hari ini, Selasa (15/12/2015) pembeli baru kartu prabayar harus menunjukkan data identitas diri yang valid baik dari KTP, SIM, Paspor atau Kartu Pelajar di tempat pembelian kartu perdana. Dengan adanya penegakkan Peraturan Menteri No 23 M.Kominfo/10/2005 tentang kewajiban registrasi kartu prabayar ini Kementerian Komunikasi berharap dapat mencegah masalah kriminalitas yang selama ini terjadi di masyarakat.
Menurut Prof. Dr. Kalamullah Ramli, Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kominfo, masyarakat tidak lagi dapat mendaftarkan dirinya sendiri lagi. Semua masyarakat diharapkan memperlihatkan kartu identitas yang berlaku pada saat pembelian kartu perdana dan akan didaftarkan langsung oleh penjual kartu perdana. Selama ini, registrasi kartu perdana yang sembarangan telah berdampak merugikan bagi masyarakat sendiri. 
Mekanisme pelaksanaannya, registrasi prabayar dilakukan oleh penjual kartu prabayar dengan menggunakan SIM Tool Kit 4444 yang dimodifikasi atau perangkat registrasi resmi lainnya yang disediakan operator dengan menambahkan identitas (ID) milik penjual kartu prabayar tersebut. Dengan pemulihan sistem ini diharapkan pihak berwajib dapat menelusuri penjual terakhir kartu perdana dan siapa yang membelinya, sehingga jika terjadi penyalahgunaan atau kriminalitas maka dapat ditelusuri dengan mudah hingga tuntas.
Selanjutnya nomor yang telah beredar di masyarakat (eksisting) juga akan ditertibkan, “jumlah nomor eksisting yang beredar sekarang sekitar 200-300 juta nomor tetapi jumlah yang aktif hanya sekitar 200 juta nomor, setelah ini kita juga akan menertibkan pengguna eksisting, namun untuk terknisnya kita masih perlu berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait,” ujar Kalamullah dalam jumpa pers di acara Launching Penertiban Registrasi Nomor Prabayar Pelanggan Jasa Telekomunikasi di kantor Kemkominfo, Jakarta.

0 komentar Blogger 0 Facebook

Posting Komentar

 
Info Android APP © 2013. All Rights Reserved. Share on Themes24x7. Powered by Blogger
Top